Dianggap Wanprestasi, Apartemen Kemang View Digugat Penghuni
KOTA BEKASI - Apartemen Kemang View di Jalan Raya Pekayon Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibangun PT. Anugrah Duta Mandiri (ADM) dianggap ingkar janji alias wanprestasi atas fasilitas pendukung hunian seperti yang telah dijanjikan. Setidaknya ada 39 penghuni melakukan gugatan karena kecewa dengan kondisi bangunan apartemen sehingga merasa dirugikan. Mereka meminta pihak pengembang Kemang View Apartemen (KVA) bisa mengembalikan uang dan denda. Hari ini Selasa (21/6/2022) gugatan wanprestasi Apartemen Kemang View dijadwalkan digelar perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. "Hari ini jadwal sidang perdana, di PN Kota Bekasi, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB, tapi sampai sore belum di mulai, " ungkap Hj.Nani Siti Rochmani,S.H, salah satu kuasa hukum penggugat dari NSR kepada KBE, Selasa (21/6/2022) Selain kuasa hukum Hj.Nani Siti Rochmani, S.H, merupakan salah satu pemilik unit dari KVA menegaskan bahwa inti gugatan wanprestasi yang dilakukan meminta uang kembali. Terkait unit maka pengembang ambil saja unit KVA tersebut. "Banyak unit yang sudah terjual di KVA tidak layak fungsi dan tidak bisa dipasarkan, pertama lift apartemen sering mati , anjlok. Begitu pun listrik sering mati. Hal lain di ruang cuci piring dengan ruang tamu banjir sampai masuk ke kamar anak, " ungkap Hj.Nani Siti Rochmani,S.H, mengatakan semua fasilitas yang dijanjikan nol. Selain meminta uang kembali, pemilik atau konsumen unit KVA sudah di rugikan dan meminta denda. Pasalnya pemilik unit selama 11 tahun di rugikan pihak pengembang dari PT ADM setiap konsumen telat bayar akan didenda. Bahkan jelasnya ada satu konsumen hingga membayar Rp39 jutaan hanya untuk denda saja. Tapi, unit yang telah terbayar lunas itu tidak sesuai dengan harapan yang ada dalam brosur saat penawaran. "Berbagai cara telah dilakukan ke pihak pengembangan dalam bentuk mediasi, somasi dan lainnya. Tapi PT ADM tidak merespon, sehingga gugatan wanprestasi ini sebagai langkah akhir, " tegasnya selama ini banyak telah konflin. Sementara kuasa hukum lainnya, Jatenangan Manalu,S.H.M.H, dan Bilher Sitomorang mengatakan dari sisi kerugian tentu konsumen yang telah melunasi unit dan berharap sesuai dengan apa yang dijanjikan ternyata tidak terwujud. Artinya dari sisi ekonomi ada kerugian akibat janji pengembang. Dia pun menyesalkan tidak responnya pihak pengembang atas segala tuntutan konsumen baik melalui somasi, kekeluargaan dan lainnya sehingga wajar saat ini konsumen menuntut pengembalian uang atas kekecewaan mereka. "Sudah lama berjalan tapi tidak ada respon, baik somasi dan lainnya, " ungkap Manalu juga sebagai perlindungan konsumen di Kadin Kota Bekasi. Dari aspek hukum setiap ada transaksi tentunya ada hak dan kewajiban. Persoalan itu timbul karena tidak ada keseimbangan dan kewajiban. Pada satu sisi penghuni telah melakukan kewajiban pelunasan tapi halnya banyak diabaikan oleh pengembang. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: